Tempat produksi minumas keras ilegal di Desa Cilempuyang Kecamatan Cimangu Kabupaten Cilacap dibongkar oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Ribuan botol berisi miras ilegal yang akan diedarkan diamankan petugas beserta bahan dasar pembuatannya.
Miras itu dibuat dari bahan dasar dengan takaran alkohol murni 80 persen, 20 persen air, gula pasir, bubuk putih untuk memberikan aroma minuman. Minuman dikemas dalam ukuran 350 mililiter dan 250 mililiter dengan "menembak" dua merek dagang Mansion House jenis vodka dan whisky dan merek Mc Donald.
Usaha ilegal ini dioperasikan oleh tersangka DL (45) warga Desa Cilempuyang Kecamatan Cimangu Kabupaten Cilacap. Identitas tersangka masih dirahasiakan penyidik, karena kasus masih dikembangkan. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polda Jateng.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Purbohadijoyo mengatakan, omzet usaha miras ilegal setiap bulan mencapai Rp 150-200 juta dengan keuntungan Rp 30 juta. Selama beroperasi tujuh bulan miras ilegal diedarkan di wilayah Cilacap, Banyumas, Ciamis dan Tasikmalaya.
"Mereka sasarannya kelas menengan ke bawah," katanya, saat gelar perkara di kantornya Jalan Sukun Banyumanik Semarang, Jumat (18/7).
Harga miras dijual sebesar Rp 15-38 ribu perbotol atau di bawah harga normal minuman resmi yakni Rp 80 ribu. Djoko menambahkan agar miras menyerupai resmi ditempel label merek lalu diberi cukai asli tetapi bekas.
"Tersangka ini punya jaringan pembelian cukai asli tapi bekas tahun 2013 dan 2014. Lalu punya jaringan untuk membeli kelengkapan seperti botol bekas minuman miras resmi, alat pres dan label merek. Kami masih menyelidiki dan mencari orang tersebut," ungkapnya.
( Zakki Amali / CN19 / SMNetwork )
Miras itu dibuat dari bahan dasar dengan takaran alkohol murni 80 persen, 20 persen air, gula pasir, bubuk putih untuk memberikan aroma minuman. Minuman dikemas dalam ukuran 350 mililiter dan 250 mililiter dengan "menembak" dua merek dagang Mansion House jenis vodka dan whisky dan merek Mc Donald.
Usaha ilegal ini dioperasikan oleh tersangka DL (45) warga Desa Cilempuyang Kecamatan Cimangu Kabupaten Cilacap. Identitas tersangka masih dirahasiakan penyidik, karena kasus masih dikembangkan. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polda Jateng.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Purbohadijoyo mengatakan, omzet usaha miras ilegal setiap bulan mencapai Rp 150-200 juta dengan keuntungan Rp 30 juta. Selama beroperasi tujuh bulan miras ilegal diedarkan di wilayah Cilacap, Banyumas, Ciamis dan Tasikmalaya.
"Mereka sasarannya kelas menengan ke bawah," katanya, saat gelar perkara di kantornya Jalan Sukun Banyumanik Semarang, Jumat (18/7).
Harga miras dijual sebesar Rp 15-38 ribu perbotol atau di bawah harga normal minuman resmi yakni Rp 80 ribu. Djoko menambahkan agar miras menyerupai resmi ditempel label merek lalu diberi cukai asli tetapi bekas.
"Tersangka ini punya jaringan pembelian cukai asli tapi bekas tahun 2013 dan 2014. Lalu punya jaringan untuk membeli kelengkapan seperti botol bekas minuman miras resmi, alat pres dan label merek. Kami masih menyelidiki dan mencari orang tersebut," ungkapnya.
( Zakki Amali / CN19 / SMNetwork )
0 komentar:
Posting Komentar