KEBUMEN (KRjogja.com) - Pada Lebaran 2014 Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kebumen berusaha menegakkan aturan secara konsekuen
terkait pemberian parcel atau bingkisan Lebaran untuk pejabat di jajaran
Pemkab Kebumen. Juga, terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan
mudik Lebaran oleh pejabat yang mendapatkan jatah mobil dinas tersebut.
"Pemkab Kebumen masih sejalan dengan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian parcel atau bingkisan Lebaran untuk pejabat Kebumen. Yaitu, pejabat dilarang keras menerima bingkisan Lebaran dari siapapun," tehgas Sekretaris Daerah Kebumen, H Adi Pandoyo MSi, di ruang kerjanya, Jum'at (25/07/2014).
Terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ke luar Kabupaten Kebumen, Pemkab Kebumen mengambil
kebijakan yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bila tahun-tahun lalu, pejabat masih ditoleransi dengan diperbolehkan menggunakan mobil tersebut untuk mudik Lebaran ke luar Kebumen, sepanjang kebutuhan bahan bakarnya ditanggung sepenuhnya oleh pejabat tersebut.
"Namun tahun ini kami tegas melarang penggunaan semacam itu. Kecuali bila digunakan di dalam wilayah Kebumen, masih diperbolehkan," jelas Adi.
Kebijakan tersebut menurut Adi terkait dengan upaya Pemkab Kebumen meluruskan kembali secara proporsional penggunaan mobil dinas sesuai dengan aturannya. Untuk itu, dibutuhkan ketegasan dalam penegakan prinsip- prinsip penggunaan mobil dinas.(Dwi)
"Pemkab Kebumen masih sejalan dengan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian parcel atau bingkisan Lebaran untuk pejabat Kebumen. Yaitu, pejabat dilarang keras menerima bingkisan Lebaran dari siapapun," tehgas Sekretaris Daerah Kebumen, H Adi Pandoyo MSi, di ruang kerjanya, Jum'at (25/07/2014).
Terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ke luar Kabupaten Kebumen, Pemkab Kebumen mengambil
kebijakan yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bila tahun-tahun lalu, pejabat masih ditoleransi dengan diperbolehkan menggunakan mobil tersebut untuk mudik Lebaran ke luar Kebumen, sepanjang kebutuhan bahan bakarnya ditanggung sepenuhnya oleh pejabat tersebut.
"Namun tahun ini kami tegas melarang penggunaan semacam itu. Kecuali bila digunakan di dalam wilayah Kebumen, masih diperbolehkan," jelas Adi.
Kebijakan tersebut menurut Adi terkait dengan upaya Pemkab Kebumen meluruskan kembali secara proporsional penggunaan mobil dinas sesuai dengan aturannya. Untuk itu, dibutuhkan ketegasan dalam penegakan prinsip- prinsip penggunaan mobil dinas.(Dwi)
0 komentar:
Posting Komentar