Muhdi menyusul
anak buahnya yakni SS yang saat kasus mencuat menjabat Kasi Sarpras dan
SH yang menjabat Kabid TK dan SD Dindikpora Banjarnegara. Berkas
penyidikan SS dan SH telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Jateng. Tahap berikutnya, kedua tersangka akan diserahkan ke jaksa.
Selama penyidikan, keduanya tak ditahan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Purbohadijoyo mengatakan Muhdi diduga menyetujui kedua anak buahnya untuk menyunat dana rehab itu sebesar Rp 5 persen setiap sekolah. "Sejauh ini izin persetujuannya hanya lisan. Penyidik masih menelusuri timbal balik yang diperoleh dari anak buahnya," katanya, saat gelar perkara di kantornya Jalan Sukun Banyumanik, Kamis (17/7).
Muhdi ditetapkan tersangka sejak dua pekan lalu setelah penyidik mengantongi bukti keterlibatannya. Muhdi sejauh ini tidak ditahan. Kasus tersebut mulai diselidiki pada Juli 2013. Dana rehab yang bersumber dari APBN tahun 2012 disunat dan dibuat bancaan tiga tersangka tersebut. Kerugian negara dari penyunatan itu sebesar Rp 803.088.439.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Agus Setyawan menambahkan, pungutan 5 persen dari dana rehab SD tiak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan rehab sekolah. Dalam kasus tersebut barang bukti yang disita uang tunai sebesar Rp 110 juta, empat notebook, sebuah CD duplicator. Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 12e UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
( Zakki Amali / CN38 / SMNetwork )
Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Purbohadijoyo mengatakan Muhdi diduga menyetujui kedua anak buahnya untuk menyunat dana rehab itu sebesar Rp 5 persen setiap sekolah. "Sejauh ini izin persetujuannya hanya lisan. Penyidik masih menelusuri timbal balik yang diperoleh dari anak buahnya," katanya, saat gelar perkara di kantornya Jalan Sukun Banyumanik, Kamis (17/7).
Muhdi ditetapkan tersangka sejak dua pekan lalu setelah penyidik mengantongi bukti keterlibatannya. Muhdi sejauh ini tidak ditahan. Kasus tersebut mulai diselidiki pada Juli 2013. Dana rehab yang bersumber dari APBN tahun 2012 disunat dan dibuat bancaan tiga tersangka tersebut. Kerugian negara dari penyunatan itu sebesar Rp 803.088.439.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Agus Setyawan menambahkan, pungutan 5 persen dari dana rehab SD tiak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan rehab sekolah. Dalam kasus tersebut barang bukti yang disita uang tunai sebesar Rp 110 juta, empat notebook, sebuah CD duplicator. Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 12e UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
( Zakki Amali / CN38 / SMNetwork )
0 komentar:
Posting Komentar