Walah! Suami Angel Itu Cewek Tulen |
Warga Kompleks Griya Pesona Bayangkara RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, berhasil dikibuli Alex. Guna menyaru sebagai laki-laki, Alex sengaja mencukur sangat pendek rambutnya dan setiap hari berpakaian laki- laki.
Untuk menyempurnakan penyamarannya, Alex melengkapi dirinya dengan kartu tanda penduduk (KTP), yang didatanya tertulis jenis kelamin Alex adalah laki-laki.
Tak hanya KTP, Alex juga membentengi kedok aslinya dengan akta nikah. Di dalam surat nikah tersebut, Alex juga berstatus sebagai pria. Dia menikah dengan Angel Yulida Mustika 20 Mei 2012 lalu, di Gereja Franciscus, Penjaringan Utara, Jakarta Utara.
Serapi-rapinya Alex menyembunyikan jenis kelamin aslinya, akhirnya terungkap juga. Hal itu bermula ketika anggota Polsek Landasan Ulin menerima laporan pengaduan dari istri Alex, Angel Yulida Mustika, beberapa hari lalu.
Angel mengadukan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, Alex. Keduanya terlibat perkelahian. Saat itu Alex meminta sang istri masuk ke rumah, tapi Angel tidak mematuhinya. Kesal, permintaannya tidak dituruti Alex pun memukul dan menarik rambut Angel.
Tidak terima diperlakukan demikian, Angel melapor Alex ke Polsek setempat. Atas pengaduan itulah, sore harinya anggota Polsek Landasan Ulin bergerak mencari Alex. Sekitar pukul 19.00 Wita, polisi berhasil menemukan Alex di rumah, yang ditinggalinya bersama dengan Angel.
Selanjutnya, polisi membawa Alex ke mapolsek. Saat diperiksa, anggota yang menangani kasusnya meragukan jenis kelamin Alex.
Setelah didesak, Alex mengakui kalau dia berkelamin perempuan. Seorang polwan, yang memastikan status kelamin Alex, membenarkan kalau Alex seorang perempuan
Tidak Menikah
Kapolsek Landasan Ulin, AKP H Uskiansyah, membenarkan jajarannya menangani kasus pemalsuan identitas oleh tersangka Alex Georgia Matan. "Kasus ini, awalnya hanya pengaduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujarnya.
Setelah suami korban, Alex, dijemput dan diperiksa, kata Uskiansyah, ternyata dia bukan laki-laki sebagaimana yang diperkirakan semula. "Alex ternyata perempuan. Karena itu, penanganan kasusnya bukan lagi KDRT karena tidak terlihat tanda-tanda kekerasan berupa pemukulan," ujarnya.
Uskiansyah mengatakan, pihaknya kini menjerat Alex tentang pemalsuan identitas sebagaimana diatur di dalam Pasal 266 KUHP yang menyebutkan pelanggaran memberikan keterangan bohong untuk dimuat di dalam akta otentik. "Tersangka terancam hukum 6 tahun," ujarnya.
Menurut Uskiansyah, Alex memang memiliki bukti berupa akta nikah yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil, Jakarta Utara. Begitu pula, KTP dengan identitas warga Kompleks Griya Griya Pesona Bhayangkara.
"Tetapi, kebenaran akta nikah tersebut juga diragukan. Dari keterangan yang diperoleh anggotanya, Alex membayar seseorang sebesar Rp 2,5 juta untuk membuatkan akta nikah tersebut," ujarnya.
Di dalam akta nikah tersebut, kata Uskiansyah, Alex menikah dengan Angel pada 20 Mei 2012 di Gereja Mahampun Franciscus, Jakarta Utara.
"Dari keterangan yang kami peroleh, Alex mengaku tidak pernah menikah. Alex membuat akta pernikahan tersebut karena didesak oleh warga tempatnya tinggal," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar