CILACAP, (PRLM).- Kejaksaan Negeri Cilacap Jawa Tengah menetapkan Mantan Bupati Cilacap Jawa Tengah berinisal PB, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) FJ dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial S sebagai tersangka dugaan kasus korupsi take over (pengambilaihan) pembangunan Pasar Sampang yang merugikan negara Rp 7.5 milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Edyward Kaban Selasa (22/10) mengatakan berdasarkan keterangan 15 orang saksi, di antaranya adalah para pejabat penting di lingkungan Pemkab Cilacap. Kejari sudah menetapkan tiga nama sebagai tersangka dugaan korupsi take over Pasar Sampang. Ke tiga tersangka tersebut adalah mantan bupati, mantan Sekda dan mantan Kepala Dipenda. Mereka berinisial PB, F dan S.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan 15 orang saksi.kita sudah menetapkan tiga tersangka, semuanya mantan pejabat di Kabupaten Cilacap dalam dugaan kasus take over pembangunan pasar Sampang," katanya.
Mantan Bupati Cilacap PB diperkirakan mengarah ke Probo Yulastoro sementara FJ mengarah ke Fajar Subekti mantan Kepala Dipenda Cilacap dan S adalah Sayidi mantan Sekda. Ketika disebut tiga nama tersebut secara lengkap oleh wartawan, Edyward tidak menyangkal.
Mantan orang nomor satu di Cilacap, Probo Yulastoro dan Fajar Subekti adalah narapidana dugaan korupsi APBD Rp 14.5 milyar. Probo oleh Pengadilan Negeri Cilacap pada 2009 divonis sembilan tahun penjara. Namun dalam kasasinya, MA hanya menetapkan 4 tahun hukuman penjara.
Sedangkan Fajar Subekti divonis lima tahun penjara pada. Mereka kini masih menjalai masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakat Cilacap.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka menurut Kaban, tiga tersangka belum menjalani pemeriksaaan. Mereka akan akan dipanggil secepatnya langsung sebagai tersangka."Ketiga tersangka memang belum kita periksa. Tapi secepatnya akan kita panggil langsung sebagai tersangka," jelasnya.
Disinggung mengenai keterlibatan developer atau pihak pengembang dalam kasus tersebut, Ediward menjelaskan, belum dilakukan pemeriksaan karena penyidik masih fokus dalam lingkup birokrat.
Saat ini, kata dia, penyidik sedang menunggu data dari Bank Mandiri terkait dengan aliran dana yang sekarang dipersoalkan. Data tersebut merupakan data lama yang sudah tidak ada di Bank Mandiri Cilacap melainkan di Bank Mandiri Jakarta."Surat permintaan sudah kita kirim. Kami masih menunggu turunnya data aliran dana yang kami maksud. Sampai sekarang data tersebut belum turun dan masih butuh proses,” katanya.
Dugaan pengambialihan pembangunan Pasar Sampang sebenarnya sudah disidik Kejaksaan setempat sejak 2009 dengan kerugian negara sebesar Rp 7,5 milyar.
Kasus dugaan korupsi berawal dari pembangunan pasar di Kecamatan Sampang setelah terjadi kebakaran yang meluluhlantakkan bangunan pasar tradisional 2001 kemudian pada 2002 dibangun kembali. Pembangunan sempat tersendat karena kesulitan dana.
Kemudian Bupati Cilacap yang saat itu dipejabat Probo Yulastoro memutuskan untuk mengambilalih pembangunan dengan menyerahkannya kepada pihak ke tiga namun anggaran yang digunakan dipinjami dari kas daerah, sehingga menyebabkan kas daerah kosong. (A-99/A-26).***
Mantan Bupati Cilacap Jadi Tersangka | Pikiran Rakyat OnlineKepala Kejaksaan Negeri Cilacap Edyward Kaban Selasa (22/10) mengatakan berdasarkan keterangan 15 orang saksi, di antaranya adalah para pejabat penting di lingkungan Pemkab Cilacap. Kejari sudah menetapkan tiga nama sebagai tersangka dugaan korupsi take over Pasar Sampang. Ke tiga tersangka tersebut adalah mantan bupati, mantan Sekda dan mantan Kepala Dipenda. Mereka berinisial PB, F dan S.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan 15 orang saksi.kita sudah menetapkan tiga tersangka, semuanya mantan pejabat di Kabupaten Cilacap dalam dugaan kasus take over pembangunan pasar Sampang," katanya.
Mantan Bupati Cilacap PB diperkirakan mengarah ke Probo Yulastoro sementara FJ mengarah ke Fajar Subekti mantan Kepala Dipenda Cilacap dan S adalah Sayidi mantan Sekda. Ketika disebut tiga nama tersebut secara lengkap oleh wartawan, Edyward tidak menyangkal.
Mantan orang nomor satu di Cilacap, Probo Yulastoro dan Fajar Subekti adalah narapidana dugaan korupsi APBD Rp 14.5 milyar. Probo oleh Pengadilan Negeri Cilacap pada 2009 divonis sembilan tahun penjara. Namun dalam kasasinya, MA hanya menetapkan 4 tahun hukuman penjara.
Sedangkan Fajar Subekti divonis lima tahun penjara pada. Mereka kini masih menjalai masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakat Cilacap.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka menurut Kaban, tiga tersangka belum menjalani pemeriksaaan. Mereka akan akan dipanggil secepatnya langsung sebagai tersangka."Ketiga tersangka memang belum kita periksa. Tapi secepatnya akan kita panggil langsung sebagai tersangka," jelasnya.
Disinggung mengenai keterlibatan developer atau pihak pengembang dalam kasus tersebut, Ediward menjelaskan, belum dilakukan pemeriksaan karena penyidik masih fokus dalam lingkup birokrat.
Saat ini, kata dia, penyidik sedang menunggu data dari Bank Mandiri terkait dengan aliran dana yang sekarang dipersoalkan. Data tersebut merupakan data lama yang sudah tidak ada di Bank Mandiri Cilacap melainkan di Bank Mandiri Jakarta."Surat permintaan sudah kita kirim. Kami masih menunggu turunnya data aliran dana yang kami maksud. Sampai sekarang data tersebut belum turun dan masih butuh proses,” katanya.
Dugaan pengambialihan pembangunan Pasar Sampang sebenarnya sudah disidik Kejaksaan setempat sejak 2009 dengan kerugian negara sebesar Rp 7,5 milyar.
Kasus dugaan korupsi berawal dari pembangunan pasar di Kecamatan Sampang setelah terjadi kebakaran yang meluluhlantakkan bangunan pasar tradisional 2001 kemudian pada 2002 dibangun kembali. Pembangunan sempat tersendat karena kesulitan dana.
Kemudian Bupati Cilacap yang saat itu dipejabat Probo Yulastoro memutuskan untuk mengambilalih pembangunan dengan menyerahkannya kepada pihak ke tiga namun anggaran yang digunakan dipinjami dari kas daerah, sehingga menyebabkan kas daerah kosong. (A-99/A-26).***
0 komentar:
Posting Komentar