Kronologinya dari surat Bupati yang mengatakan bahwa berdasarkan Lapor Hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat Kbupaten Kebumen no 700/27 Rhs,tertanggal 13 Januari 2011, yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang diduga melakukan penyalahgunaan keuangan desa yang berkisar kurang lebih Rp. 687.997.634,- terdiri dari uang PBB, uang pologoro, uang kas desa, dll.
Menindak lanjuti surat dari Bupati maka Ketua BPD Desa Semanding F.A.Rosidi melayangkan surat teguran pertama kepada Kepala Desa tertanggal 2 Pebruari 2011. Begitu Camat Gombong H.Sumarno.S.Sos juga mengirim surat teguran kepada Kepala Desa Semanding tertanggal 23 Maret 2011. Dikarenakan Kepala Desa tidak menempati janji bahwa akan menyelesaikan sesuai kesanggupan, maka BPD membuat surat teguran ke dua, tertanggal 31 Maret 2011.
Di sebabkan tenggang waktu yang sudah lama dan tidak ada tindak lanjut yang di duga Kepala Desa mengulangi melakukan penyalahgunaan uang PBB dan Uang ADD, maka ada warga masyarakat membuat surat kaleng yang di tujukan ke kantor Kejaksaan Kabupaten Kebumen. Kemudian surat kaleng tersebut di tindak lanjuti dengan memanggil dan meminta keterangan kepala desa oleh kejaksaan, juga kejaksaan meminta keterangan beberapa saksi. Diantaranya bendahara desa(kaur keuangan), sekretaris desa, sekretaris BPD, itu terjadi pada bulan Januari sampai dengan Maret 2012. Namun pada bulan Mei 2012, penyidikan di hentikan, hingga sampai sekarang tidak di tindak lanjuti tanpa alasan yang jelas.
Bersamaan waktu, setelah dihentikan permasalahan di Kantor Kejaksaan di ketahui Kepala Desa yang diduga melakukan kembali menggunakan uang kas desa sejumlah kurang lebih Rp.38.000.000,- yang disimpan di Kantor BKK Kecamatan Gombong tanpa musyawarah dengan perangkat desa dan BPD. Hal tersebut sudah dilaporkan oleh warga ke Kantor Porles Kebumen, juga dengan mendatangi Kantor Kejaksaan dan Kantor Bawasda serta kantor Tata Pemerintahan untuk mengkonfirmasikan permasalahan Kepala Desa tersebut. Rencananya warga akan mengadakan pengerahan masa kalau tidak ada perkembangan dan tindak lanjut hukum.(JPW/AP)
Penyalahgunaan Jabatan Di Tingkat Kepala Desa
Monday, 22 October 2012
Kebumen, (APindonesia.com), Senin(22/11/2012).
Penyalahgunaan Jabatan Di Tingkat Kepala Desa
Monday, 22 October 2012
Kebumen, (APindonesia.com), Senin(22/11/2012).
kapan desanya bisa maju tiap ganti kades, disertai kasus penyelewengan
BalasHapus