Search This Blog

Menurut Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum, lokasi TPS harus netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon atau partai politik. Oleh karena itu, TPS tidak boleh berada di depan rumah caleg atau tim sukses.

Hal ini untuk menghindari intimidasi atau tekanan terhadap pemilih, praktik politik uang, dan menjaga netralitas penyelenggara pemilu. Jika TPS berada di depan rumah caleg atau tim sukses, maka pemilih dapat merasa diintimidasi atau tertekan untuk memilih salah satu pasangan calon atau partai politik tertentu. Caleg atau tim sukses juga dapat dengan mudah memberikan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

Jika KPU kabupaten/kota menemukan lokasi TPS yang tidak netral atau dekat dengan rumah caleg atau tim sukses, maka KPU kabupaten/kota dapat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi TPS tersebut. Jika terbukti bahwa lokasi TPS tersebut tidak netral, maka KPU kabupaten/kota dapat menetapkan lokasi TPS yang baru.

Jika Anda menemukan lokasi TPS yang tidak netral atau dekat dengan rumah caleg atau tim sukses, Anda dapat melaporkannya kepada KPU atau Bawaslu. Anda juga dapat melaporkannya kepada masyarakat luas melalui media sosial atau media massa.

Aturan lokasi TPS menurut Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:

  • Lokasi TPS harus mudah dijangkau oleh pemilih.
  • Lokasi TPS harus netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.
  • Lokasi TPS harus berada di tempat yang aman dan nyaman.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut dari masing-masing aturan tersebut:

  • Lokasi TPS harus mudah dijangkau oleh pemilih: Lokasi TPS harus mudah dijangkau oleh pemilih, baik dari segi jarak, waktu, maupun sarana transportasi. Hal ini untuk memastikan bahwa pemilih dapat dengan mudah menjangkau TPS untuk menggunakan hak pilihnya. 
  • Lokasi TPS harus netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon atau partai politik. Hal ini untuk menghindari intimidasi atau tekanan terhadap pemilih, praktik politik uang, dan menjaga netralitas penyelenggara pemilu.
  • Lokasi TPS harus berada di tempat yang aman dan nyaman. Hal ini untuk memastikan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan nyaman.


Selain aturan-aturan tersebut, lokasi TPS juga harus memenuhi persyaratan teknis tertentu, yaitu:

  • Luas TPS paling sedikit 10 meter x 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
  • TPS harus dilengkapi dengan bilik suara, meja, kursi, dan perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
  • TPS harus memiliki akses yang memadai untuk penyandang disabilitas.


Penentuan lokasi TPS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota berdasarkan usulan dari PPK. Dalam menentukan lokasi TPS, KPU kabupaten/kota harus memperhatikan aturan-aturan yang telah disebutkan di atas.

beberapa alasan mengapa lokasi TPS harus benar-benar netral dan jauh dari rumah caleg dan tim sukses:

  • Untuk menghindari intimidasi atau tekanan terhadap pemilih. Jika lokasi TPS dekat dengan rumah caleg atau tim sukses, maka pemilih dapat merasa diintimidasi atau tertekan untuk memilih salah satu pasangan calon atau partai politik tertentu.
  • Untuk menghindari praktik politik uang. Jika lokasi TPS dekat dengan rumah caleg atau tim sukses, maka caleg atau tim sukses dapat dengan mudah memberikan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.
  • Untuk menjaga netralitas penyelenggara pemilu. Jika lokasi TPS dekat dengan rumah caleg atau tim sukses, maka penyelenggara pemilu dapat merasa tertekan untuk bersikap memihak kepada salah satu pasangan calon atau partai politik tertentu.

Untuk memastikan bahwa lokasi TPS benar-benar netral dan jauh dari rumah caleg dan tim sukses, KPU dan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya, antara lain:

  • Melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang netralitas pemilu kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat.
  • Membentuk tim pengawasan netralitas pemilu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap lokasi TPS yang diusulkan oleh penyelenggara pemilu.

Jika Anda menemukan lokasi TPS yang tidak netral atau dekat dengan rumah caleg atau tim sukses, Anda dapat melaporkannya kepada KPU atau Bawaslu. Anda juga dapat melaporkannya kepada masyarakat luas melalui media sosial atau media massa.

Netralitas TPS pada Pemilu 2024 merupakan hal yang penting untuk dijaga. TPS merupakan tempat berlangsungnya proses pemungutan dan penghitungan suara, sehingga penting untuk memastikan bahwa TPS terbebas dari pengaruh pihak-pihak tertentu yang dapat mengganggu kelancaran dan fairness pemilu.

Netralitas TPS dapat diartikan sebagai sikap dan perilaku seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di TPS, termasuk penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat, untuk tidak memberikan dukungan atau keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.


Pada Pemilu 2024, netralitas TPS diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum
  • Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum

Dalam peraturan-peraturan tersebut, diatur berbagai hal yang berkaitan dengan netralitas TPS, antara lain:

  • Larangan bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat untuk memberikan dukungan atau keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.
  • Larangan bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat untuk melakukan kegiatan kampanye, sosialisasi, atau penyebaran informasi yang bersifat ajakan atau dukungan kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.
  • Larangan bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat untuk menggunakan atribut atau simbol-simbol yang menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.

Untuk memastikan netralitas TPS, KPU dan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya, antara lain:

  • Sosialisasi dan pelatihan tentang netralitas pemilu kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat.
  • Pembentukan tim pengawasan netralitas pemilu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
  • Peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu, termasuk pengawasan terhadap netralitas TPS.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, masih ada potensi pelanggaran netralitas TPS pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi aktif dari seluruh pihak untuk menjaga netralitas TPS, sehingga pemilu dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga netralitas TPS:

  • Peserta pemilu dapat melaporkan pelanggaran netralitas TPS kepada penyelenggara pemilu atau Bawaslu.
  • Masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan pemilu di TPS, termasuk netralitas TPS.
  • Media massa dapat memberikan informasi yang akurat dan objektif tentang pelaksanaan pemilu, termasuk netralitas TPS.

Dengan menjaga netralitas TPS, kita dapat mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.


 

0 komentar:

Posting Komentar

Labels

pemilu (25) Pilpres (22) Berita (21) BBC (20) Dunia (20) Hari Ini (20) Cilacap (19) Download (16) Technology (13) Music (12) Perda (12) People (11) Pemilu2014 (9) Pilpres 2014 (9) Web Design (9) Graphic Design (8) Motion Design (8) DCS (7) Fashion (7) Foods (7) PEMILU 2019 (7) Sports (7) Video (7) Gallery (6) Nature (6) Travel (5) tv streaming (5) Phone (4) Cars (3) Cilacap Regency (3) City (3) Entertainment (3) Kesehatan (3) Kuliner (3) Wisata (3) Banyumasan (2) Central Java (2) Indonesia (2) Miras (2) Movies (2) PPWP (2) Pemilu Presiden (2) Print Design (2) RUBRIK (2) Rekap (2) Server (2) SlideShare (2) Title (2) Update (2) VOA (2) inovator (2) kopi (2) BASARNAS (1) PENEMUAN MAYAT (1) 2019 (1) Ada (1) Africa (1) Alaming Lelembut (1) Ardi (1) Asia (1) BASARNAS (1) Calvin Harris (1) DIRGAHAYU (1) Dan (rank) (1) Gaji PNS (1) Gaji ke-13 (1) Gaya Hidup (1) Government (1) HUT RI (1) KPU (1) Kebumen (1) Kenya (1) Korupsi (1) Kudhi (1) Kudu (1) Lebaran (1) Lecturer (1) Los Angeles (1) MTN Group (1) Microsoft PowerPoint (1) New Zealand First (1) Panyebar Semangat (1) Parpol (1) Parpol Pemilu 2019 (1) Penemuan Mayat (1) Pensiunan PNS (1) Peraturan Bupati tahun 2011 (1) Peraturan Bupati tahun 2012 (1) Peraturan Bupati tahun 2013 (1) Peraturan Bupati tahun 2014 (1) Perbup 2011 (1) Perbup 2012 (1) Perbup 2013 (1) Perbup 2014 (1) Perda Cilacap tahun 2000-2014 (1) Perda Cilacap tahun 2004 (1) Perda Cilacap tahun 2005 (1) Perda Cilacap tahun 2006 (1) Perda Cilacap tahun 2007 (1) Perda Cilacap tahun 2008 (1) Perda Cilacap tahun 2009 (1) Perda Cilacap tahun 2010 (1) Perda Cilacap tahun 2011 (1) Perda Cilacap tahun 2012 (1) Perda Cilacap tahun 2013 (1) Perda Cilacap tahun 2014 (1) Peserta Pemilu 2019 (1) Pilpres2014 (1) Programming (1) Radio New Zealand (1) Rita Ora (1) Saka (1) Salah (1) Selasa (1) Short (1) Smiths (1) TIMSAR (1) Test (1) United States (1) Winston Peters (1) X Factor (1) air putih (1) alam (1) alzheimer (1) anti beku (1) apel (1) bakin soda (1) barista (1) batu ginjal (1) bawang bombay (1) brokoli (1) buah-buahan (1) cappucino (1) centhini (1) cnntvlivestreaming (1) dakwah (1) enzim (1) espresso (1) gigi (1) gizi (1) indomie (1) instan (1) italia (1) jawa (1) jeruk (1) kacang-kacangan (1) kamasutra (1) kanker (1) karsinogen (1) keju (1) latte macchiato (1) mie (1) ngapak (1) parkinson (1) pir (1) pohon tertua (1) sehat. penyakit (1) serat (1) strawberry (1) supermi (1) susu (1) tekanan darah (1) wortel (1) yoghurt (1)
 
Top