PERATURAN ORGANISASI
Nomor : 02/PO/MPN-PP/XI/2010
Tentang
KARTU TANDA
ANGGOTA (KTA)
PEMUDA
PANCASILA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Majelis Pimpinan
Nasional Pemuda Pancasila, setelah :
Menimbang : a. Bahwa
setiap anggota dinyatakan sah sebagai anggota Pemuda Pancasila jika telah
memiliki Kartu Tanda Anggota.
b. Bahwa setiap anggota Pemuda Pancasila
mempunyai hak untuk memperoleh Kartu Tanda Anggota.
c. Bahwa di dalam upaya untuk mendata dan
menginventarisasi potensi anggota Pemuda Pancasila di seluruh wilayah Indonesia
dan Perwakilan Pemuda Pancasila di luar negeri.
d. Bahwa demi ketertiban pengelolaan dan
keseragaman Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam butir a), butir b), butir c) dan butir d) di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Organisasi tentang Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
Mengingat : 1. Hasil-hasil
Keputusan Musyawarah Besar VIII Pemuda Pancasila tahun 2009 di Jakarta.
2. Hasil-hasil keputusan Rapat Kerja Nasional
Pemuda Pancasila tahun 2009 di Jakarta.
Memperhatikan : 1. Pemikiran
yang tumbuh dan berkembang secara dinamis di dalam Tim Kerja yang membahas
tentang Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
2. Hasil Keputusan Rapat Pleno IV MPN Pemuda
Pancasila tanggal 27 Nopember 2010 di
Jakarta.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
: PERATURAN ORGANISASI PEMUDA PANCASILA TENTANG KARTU TANDA ANGGOTA PEMUDA PANCASILA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini, yang dimaksud dengan :
1)
Kartu
Tanda Anggota dan Masa Berlaku ialah Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila dan
Masa Berlakunya.
2)
Fornulir
ialah formulir pendaftaran anggota Pemuda Pancasila.
3)
Nomor
KTA, Bentuk, ukuran, dan warna ialah Nomor KTA, bentuk, ukuran dan warna Kartu
Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
4)
Tata
letak ialah tata letak lambang, pas photo, nomor KTA, biodata, tulisan dan
tanda tangan, serta contoh Kartu Tanda Anggota.
5)
Biaya
ialah biaya Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
6)
Penerbitan
dan keseragaman ialah penerbitan dan keseragaman Kartu Tanda Anggota Pemuda
Pancasila.
7)
Pelaporan
dan penggantian ialah pelaporan dan penggantian Kartu Tanda Anggota Pemuda
Pancasila.
BAB II
KARTU TANDA ANGGOTA DAN MASA
BERLAKU
Pasal 2
Kartu Tanda Anggota
1) Jenis Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila sebagai berikut :
a) Kartu Tanda Anggota Sementara
b) Kartu Tanda Anggota Biasa
c) Kartu Tanda Anggota Khusus.
2) Kartu Tanda Anggota Sementara :
a) Kartu Tanda Anggota Sementara ialah copy
formulir pendaftaran yang merupakan bukti bahwa calon anggota Pemuda Pancasila
telah mengajukan permohonan menjadi anggota Pemuda Pancasila.
b) Kartu Tanda Anggota Sementara wajib
diberikan oleh institusi Pemuda Pancasila kepada calon anggota dimana ia
mendaftarkan / mengajukan permohonannya.
3) Kartu Tanda Anggota Biasa:
a) Kartu Tanda Anggota Biasa adalah Kartu
Tanda Anggota yang diterbitkan oleh MPN Pemuda Pancasila dan yang didistribusikan
oleh MPW Pemuda Pancasila.
b) Kartu Tanda Anggota Biasa ditandatangani
oleh Ketua dan Sekretaris MPW Pemuda Pancasila bersama Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila.
c) Kartu Tanda Anggota biasa wajib diberikan
oleh MPW Pemuda Pancasila kepada anggota yang telah memenuhi persyaratan.
d) Kartu Tanda Anggota biasa dapat memiliki
fungsi plus seperti asuransi, ATM, atau sebagai alat pembayaran. sepanjang
tidak menghambat hak anggota untuk memperoleh KTA Pemuda Pancasila.
4) Kartu Tanda Anggota Khusus :
a) Kartu Tanda Anggota Khusus ialah Kartu
Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Lembaga/Badan Pemuda Pancasila di
masing-masing tingkatan.
b) Kartu Tanda Anggota Khusus diberikan
kepada anggota Lembaga/Badan yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa.
Pasal 3
Masa Berlaku
1) Masa berlaku Kartu Tanda Anggota Pemuda
Pancasila sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Anggota.
2) Masa berlaku KTA Pemuda Pancasila
dinyatakan gugur apabila :
a) Anggota yang bersangkutan meninggal dunia.
b) Mengundurkan diri secara tertulis
c) Terkena sanksi berupa pemecatan
BAB III
FORMULIR
Pasal 4
1)
Setiap
orang yang ingin menjadi anggota Pemuda Pancasila harus mengisi formulir
pendaftaran dengan melampirkan :
a) Foto copy KTP / SIM / Kartu Keluarga /
Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar (salah satu).
b) Phas photo berwarna, ukuran 2x3, sebanyak
6 lembar dan 3x4 sebanyak 6 lembar.
c) Contoh formulir terlampir.
2)
Formulir
disiapkan / diadakan oleh MPW Pemuda Pancasila dalam rangkap 5 (lima),
masing-masing untuk MPW, MPC, PAC, Ranting dan Calon Anggota.
BAB IV
NOMOR KTA, BENTUK, UKURAN,
WARNA DAN TATA LETAK
Pasal 5
Nomor KTA
1) Nomor Kartu Tanda Anggota terdiri dari 13
(tiga belas) digit.
2) 2 (dua) digit pertama adalah nomor kode Provinsi.
3) 2 (dua) digit berikutnya adalah nomor kode
Kabupaten/Kota.
4) 5 (lima) digit berikutnya nomor Kode
Kecamatan (Kode Pos)
5) 4 (empat) digit terakhir adalah Nomor
Anggota.
6) Nomor anggota ditentukan dan
diadministrasikan oleh MPN Pemuda Pancasila.
7) Lihat pada contoh Kartu Tanda Anggota.
Pasal 6
Bentuk
Bentuk Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila adalah empat persegi panjang.
Pasal 7
Ukuran
1) Ukuran Kartu Tanda Anggota Pemuda
Pancasila : panjang 9 cm dan lebar 6 cm.
2)
Ukuran phas photo anggota : 2x3
cm.
3) Ukuran lambang Perisai Pemuda Pancasila
disesuaikan.
4) Ukuran stempel MPW dan MPN pada Kartu
Tanda Anggota disesuaikan.
Pasal 8
Warna
1)
Warna
Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila di bagian depan ialah bermotif loreng
Pemuda Pancasila dengan kombinasi warna orange, coklat dan hitam.
2)
Warna
Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila di bagian belakang adalah dasar orange.
3)
Phas
Photo anggota berlatar belakang warna putih, dengan memakai baju loreng Pemuda
Pancasila.
4)
Warna,
nomor KTA, biodata anggota, dan tanda tangan adalah hitam.
5)
Warna
tulisan berhuruf kapital KARTU TANDA
ANGGOTA PEMUDA PANCASILA PROVINSI .......... adalah putih.
Pasal 9
Tata Letak
1) Tata letak lambang, pas photo, nomor KTA,
biodata anggota, tanda tangan dan stempel, mengacu pada contoh Kartu Tanda
Anggota.
a)
Tampak
bagian depan.
b)
Tampak
bagian belakang
BAB V
B I A Y A
Pasal 10
1)
Biaya
pembuatan Kartu Tanda Anggota biasa, besarnya Rp 20.000,- / kartu.
2)
Biaya
pembuatan Kartu Tanda Anggota biasa yang memiliki fungsi plus, besaran biayanya
disesuaikan dengan perjanjian (MOU) dengan pihak lain.
3)
Biaya
pembuatan Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila dibebankan kepada anggota yang
bersangkutan.
4)
Besaran
pembagian biaya Kartu Tanda Anggota adalah sebagai berikut :
a)
Majelis
Pimpinan Nasional = Rp 10.000,-
b)
Majelis
Pimpinan Wilayah = Rp 5.000,-
c)
Majelis
Pimpinan Cabang = Rp 5.000,-
5)
Semua
penerimaan biaya KTA harus diadministrasikan dalam rekening MPN, MPW dan MPN
serta dipertanggung jawabkan oleh MPN, MPW dan MPC.
BAB VI
PENERBITAN DAN KESERAGAMAN
KARTU TANDA ANGGOTA
Pasal 11
Penerbitan
Kartu Tanda
Anggota Pemuda Pancasila diterbitkan oleh MPW Pemuda Pancasila.
Pasal 12
Keseragaman
Demi keseragaman
secara Nasional dan pertimbangan efisiensi, Kartu Tanda Anggota Pemuda
Pancasila dicetak oleh MPN Pemuda Pancasila.
BAB VII
PELAPORAN DAN PENGGANTIAN
Pasal 13
Pelaporan
MPW Pemuda Pancasila wajib memberikan laporan tentang her-registerasi Kartu
Tanda Anggota (KTA) secara berkala setiap enam bulan sekali kepada MPN Pemuda
Pancasila dan menginformasikan kepada MPC Pemuda Pancasila di wilayahnya
masing-masing.
Pasal 14
Penggantian
1)
Bagi
anggota/pengurus yang kehilangan KTA dan/atau akan berpindah/menetap ke
provinsi lain, harus melapor kepada MPW Pemuda Pancasila, dimana KTA-nya dikeluarkan.
2)
MPW
Pemuda Pancasila wajib memberikan Surat Keterangan kepada anggota yang
melaporkan kepindahannya, guna mendapatkan penggantian Kartu Tanda Anggota dari
MPW Pemuda Pancasila di tempat yang baru.
3)
MPW
Pemuda Pancasila ditempat dia menetap (tempat yang baru) wajib memberikan
penggantian Kartu Tanda Anggota kepada Anggota yang telah melaporkan
kepindahannya.
4)
Penggantian
KTA yang hilang atau rusak, tidak dikenakan biaya.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 15
1)
Apabila
terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, akan diperbaiki sebagaimana
mestinya oleh Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.
2)
Dengan
diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi Pemuda
Pancasila tentang Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila yang pernah dikeluarkan
sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku.
3)
Peraturan
Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 Nopember 2010
Majelis Pimpinan Nasional
PEMUDA PANCASILA
ttd. ttd.
Japto S. Soerjosoemarno,
SH T.M.
Nurlif, SE
Ketua Umum Sekretaris Jenderal