Search This Blog

HIMBAUAN DAN PEMBERITAHUAN

diposkan pada tanggal 7 Mei 2012 12:26 oleh Ryo Bokand Himura
Berkaitan dengan adanya beberapa Organisasi Reclasseering Indonesia Ilegal/Tidak Syah dan Bersama ini kami akan sampaikan beberapa penjelasan tentang Kepengurusan RECLASSEERING INDONESIA YANG SYAH / LEGAL Pimpinan BAPAK. ACHMAD LULANG, SH. serta Kepengurusan Yang TIDAK SAH / ILEGAL, diantaranya Kepengurusan LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMRRI) DAN ATAU LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA (LRI), baik Versi Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., Versi Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH., Versi Saudara. Rusli Abdul Kadir, SH., Versi Saudara. Dr. M. Mukijan Rio Supadmo, MSC., Versi Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., Versi Saudara. B. Raja Gonting Nasution, MSc., dan Versi Saudara. Muhammad Sya’ari, Adapun penjelasan dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-39.AH.01.07.Tahun 2009. Tanggal 25 Maret 2009, Berita Negara Nomor: 33/2009 tanggal 24 Maret 2009 dan Lembaran Negara Nomor 24 tanggal 24 April 2009. Menyatakan dengan tegas satu-satunya PERKUMPULAN RECLASSEERING INDONESIA yang sah adalah RECLASSEERING INDONESIA PIMPINAN BAPAK. ACHMAD LULANG, SH., dan juga Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut diatas merupakan sebuah pengakuan Pemerintah Republik Indonesia dalam merubah organisasi yang awalnya bernama LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMRRI), kini berubah nama menjadi RECLASSEERING INDONESIA.

2. Bahwa, untuk Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH. dalam kondisi yang sangat memprihatinkan para pendiri, Para Sesepuh Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) yang masih hidup dengan penuh pertimbangan yang matang dan demi kelangsungan jalannya organisasi LMRRI kedepan yang lebih baik, maka pada tanggal 01 September 2005 para pendiri dan para sesepuh LMRRI mengambil kebijakan dengan MEMECAT Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., hal ini berdasarkan Surat Pemecatan atas Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., Nomor : 1/Skep/LMMRI/IX/2005 yang ditandatangani oleh Ny. Raden Idha Suryatama., Prof. Dr. Drs. BRM Tcokrodiningrat, SH., Soemarsongko Hadi, SH., dan Naviri Ali Sikome, SH.

3. Bahwa, berdasarkan Surat Pemecatan atas Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., Nomor : 1/Skep/LMMRI/IX/2005 tertanggal 01 September 2005 yang ditandatangani oleh Ny. Raden Idha Suryatama., Prof. Dr. Drs. BRM Tcokrodiningrat, SH., Soemarsongko Hadi, SH., dan Naviri Ali Sikome, SH., maka Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., bukan lagi sebagai Anggota maupun Pimpinan Presidium Pusat LMRRI dan juga Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., Tidak dibenarkan lagi melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan nama dan atau atribut LMRRI, dikarenakan Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., Tidak Memiliki Legitimasi Hukum, maka dengan demikian tindakan Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., dengan memakai atribut LMRRI dapat dikategorikan TIDAK SAH / ILEGAL.

4. Bahwa, mengenai Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH. Pada saat kesehatan Saudara. Yusuf Hofni Kilikily, SH. Sudah mulai menurun secara diam-diam Saudara. Tubagus Nanang Azhar, SH. Memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membuat Akta Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) dihadapan Pejabat Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH. Tertanggal 12 November 2001, Nomor 45 dimana didalamnya mencantumkan struktur kepemimpinan baru dimana yang bersangkutan mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum. Setelah hal itu berjalan dengan berbagai kegiatan dan ternyata memunculkan konflik kepentingan maka terungkaplah adanya Kepemimpinan lembaga versi lain dan atas dasar perbuatan tersebut dan lain hal para Sesepuh dan para pendiri LMRRI sangat kecewa dengan tindakan dan perbuatan Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH., dimana Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH. menggunakan LMRRI untuk sebagai alat kepentingan pribadi serta merusak citra dan nama baik LMRRI, maka atas tindakan dan perbuatan Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH. Para Sesepuh dan Para Pendiri LMRRI Memecat Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH., maka oleh karena itu Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH. tidak dibenarkan lagi untuk melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan nama dan atau atribut LMRRI, dikarenakan Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH. sudah bukan lagi sebagai Anggota dan atau Pengurus LMRRI serta Kepemimpinannya Tidak memiliki legitimasi Hukum, maka untuk itu segala tindakan maupun perbuatan Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH. Dengan memakai atribut LMRRI dapat dikategorikan TIDAK SAH / ILEGAL.

5. Bahwa, adapun Kepengurusan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) dibawah Kepemimpinan Saudara. Rusli Abdul Kadir, SH., yang mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum dan mengubah nama Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) menjadi Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) merupakan tindakan ataupun perbuatan yang dapat dikategorikan CACAT HUKUM dimana LRI tersebut tetap menggunakan Dasar Dan Sejarah Yang Sama dengan Reclasseering Indonesia yang SYAH dan juga tanpa ada melakukan koordinasi dengan Para Sesepuh, Pendiri dan Pengurus Reclasseering Indonesia yang SYAH. Menurut sumber yang dapat dipercaya kondisi Notaris Zainnudin, SH., tempat dimana Saudara. Rusli Abdul Kadir, SH., membuat Akta Notaris Nomor. 10 Tertanggal 17 April 2002 sudah lama mengalami stroke. Setelah Kepengurusan Saudara. Rusli Abdul Kadir, SH., Estafet Kepemimpinannya beralih kepada Saudara. Dr. M. Mukijan Rio Supadmo, MSC., dalam hal ini sudah cukup Jelas, Bahwa Kepemimpinan terdahulunya (Saudara. Rusli Abdul Kadir, SH.,) melakukan tindakan ataupun perbuatan yang dikategorikan CACAT HUKUM, maka sudah barang tentu estafet Kepemimpinan LRI yang di Pimpin Saudara. Dr. M. Mukijan Rio Supadmo, MSC., dapat dikatakan CACAT HUKUM dan maka dari pada itu Saudara. Dr. M. Mukijan Rio Supadmo, MSC., tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan nama dan atau atribut Reclasseering dan atau LRI, dikarenakan pula Kepemimpinannya Tidak memiliki Legitimasi Hukum, maka untuk itu segala tindakan maupun perbuatan Saudara. Dr. M. Mukijan Rio Supadmo, MSC., Dengan memakai atribut Reclasseering dan atau Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) dapat dikategorikan TIDAK SAH / ILEGAL.

6. Bahwa, Khusus mengenai Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., dimana Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., membuat Akta Notaris No. 4 Tertanggal 17 Juni 2003 dihadapan Notaris Daisy Mihardja, SH., dengan Cara Memalsukan Surat Mandat yang diberikan oleh Pendiri dan Pimpinan Lembaga Bapak. Tubagus Ibnu Fajar Geonadi kepada Saudara. Yusuf Hofni Kilikily, SH., dimana Nomor Surat dan isinya sama persis yang berbeda adalah posisi Bapak. Tubagus Ibnu Fadjar Goenadi digantikan dengan Saudara. Yusuf Hofni Kilikily, SH., yang pada saat itu sudah meninggal dunia dan posisi Saudara. Yusuf Hofni Kilikily, SH., sebagai penerima Mandat digantikan dirinya dan tanda tangan Saudara. Yusuf Hofni Kilikily, SH., yang sudah meninggal dunia dipalsukannya. Adapun Mandat yang asli dikeluarkan di Bogor pada tanggal 28 Juni 1981 sedangkan Mandat yang dipalsukan dikeluarkan di Tangerang tanggal 29 Oktober 2002. Bahwa, kemudian Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., menjual Mandat Palsu tersebut kepada Saudara.
B. Raja Gonting Nasution, MSc., dan dibuatlah Berita Acara Serah Terima Nomor. A1/035/PP-LMR.RI/SK/6/2003 tanggal 9 Juni 2003, kemudian berdasarkan bukti serah terima mandat tersebut akhirnya dibuatlah Akta Notaris No. 4 Tertanggal 17 Juni 2003, Hal tersebut juga tidak ada konfirmasi kepada Pihak Kami. Kemudian Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., menghadap notaris yang sama untuk membuat Akta No. 11 tertanggal 27-03-2004 yang isinya adalah pernyataan bahwa dirinya adalah satu-satunya Ketua Umum Mandataris Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI). Akhirnya Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., selaku Pjs. Ketua Umum pada saat itu mengirimkan Surat kepada KAPOLDA Sumatera Utara dan Pangdam Bukit Barisan agar menindak tegas oknum-oknum tersebut.

7. Bahwa, dari Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) Versi Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., terjadi perpecahan dan kemudian Saudara. Muhammad Sya’ari memisahkan dirinya dari Kepengurusan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) Versi Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., dan setelah itu Saudara. Muhammad Sya’ari menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI), dan Ironis entah karena dengan maksud untuk mengelabui, Saudara. Muhammad Sya’ari dengan berlandasan dari Surat Dirjen KESBANGPOL DEPDAGRI No. 220/1213.D.III tanggal 14 Agustus 2006, seakan menganggap Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) versinya telah terdaftar, dan pada akhirnya Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Bapak. DR. Soebagio, MM., Atas Nama Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik menanggapi Surat dimaksud dengan mengirimkan surat yang ditunjukkan kepada Saudara. Muhammad Sya’ari dengan Nomor Surat, Nomor : 220/434.DIII tertanggal 13 April 2007, yang mana point 3 (tiga) surat dimaksud menjelaskan bahwa Surat Dirjen KESBANGPOL DEPDAGRI No. 220/1213.D.III tanggal 14 Agustus 2006, merupakan Surat Klarifikasi dan Bukan merupakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dimana DEPDAGRI tidak mempunyai kompetensi untuk menentukan keabsahan dari Pengurus Ormas dan seterusnya. Maka dari pada itu Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., Saudara. B. Raja Gonting Nasution, MSc., dan Saudara. Muhammad Sya’ari tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan nama dan atau atribut Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) dan atau RECLASSEERING dikarenakan Kepemimpinannya CACAT HUKUM dan Tidak memiliki LEGITIMASI HUKUM, maka untuk itu segala tindakan maupun perbuatan Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., Saudara. B. Raja Gonting Nasution, MSc., dan Saudara. Muhammad Sya’ari Dengan memakai nama dan atau atribut Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) dan atau RECLASSEERING dapat dikategorikan TIDAK SAH / ILEGAL.

8. Bahwa, dengan adanya penggunaan, dan atau pemasangan baik seperti spanduk, pamflet dan atau kegiatan maupun perbuatan yang dilakukan oleh Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) dan atau Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI), baik Versi Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., Versi Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH., Versi Saudara. Rusli Abdul Kadir, SH., Versi Saudara. Dr. M. Mukijan Rio Supadmo, MSC., Versi Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., Versi Saudara. B. Raja Gonting Nasution, MSc., dan Versi Saudara. Muhammad Sya’ari hanyalah Pengelabuan terhadap masyarakat dan Aparatur Pemerintah setempat, dikarenakan dari sisi Legitimasi Secara Hukum Mereka Tidak Memilikinya.

9. Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-39.AH.01.07.Tahun 2009. Tanggal 25 Maret 2009, Berita Negara Nomor: 33/2009 tanggal 24 Maret 2009 dan Lembaran Negara Nomor 24 tanggal 24 April 2009, maka segala bentuk Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) dan atau Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI), dari VERSI MANAPUN yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari adalah TIDAK SAH / ILEGAL dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami PRESIDIUM PUSAT RECLASSEERING INDONESIA, BADAN PESERTA HUKUM UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT, Menghimbau Kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) dan atau Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) VERSI MANAPUN, untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan maupun aktivitasnya, namun apabila masih dan tetap mempergunakan atribut ataupun sebagainya yang berkaitan dengan RECLASSEERING INDONESIA, maka akan kami Proses Sesuai Dengan Aturan Hukum Yang Berlaku Di Republik Indonesia, mengingat hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan juga bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.

Demikian hal ini kami sampaikan.

Jakarta, 17 April 2012

HORMAT KAMI
PRESIDIUM PUSAT
RECLASSEERING INDONESIA
BADAN PESERTA HUKUM UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT

KETUA UMUM SEKRETARIS JENDERAL

Ttd, Ttd,

ACHMAD LULANG, SH. NAVIRI ALI SIKOME, SH.


Contact Me

Perkenankanlah kami dari Presidium Pusat Reclasseering Indonesia, Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, bertempat di:
Alamat         : Jl. Kampung Melayu Kecil II No. 8, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Telp             : 021.91261445/021.68295835
Fax              : 021. 8353589
Email           prespus_reclasseering_indonesia@yahoo.com
 

2 komentar:

  1. Semuanya pada ngaku Legal, dan semuanya punya bukti Legal kok, pusing dibuatnya.. Versi Reclasseering pecah gara-gara kepentingan Pribadi Para yang pernah menjabat sebagai Pengurus Wilayah.. saya juga bisa buktikan Versi Agustinus L kilikikly SH syah kok. tapi percuma apa gunanya,, Kok berani kali Ahmad Lulang mengaku menjadi Ketua Umum Presidium Pusat emangnya Siapa yang memilih dia, kok bisa mengangkatkan diri..?

    BalasHapus
  2. http://reclaseering.blogspot.com/2014/05/bersatulah-reclasseering-di-seluruh.html

    BalasHapus

Labels

pemilu (25) Pilpres (22) Berita (21) BBC (20) Dunia (20) Hari Ini (20) Cilacap (19) Download (16) Technology (13) Music (12) Perda (12) People (11) Pemilu2014 (9) Pilpres 2014 (9) Web Design (9) Graphic Design (8) Motion Design (8) DCS (7) Fashion (7) Foods (7) PEMILU 2019 (7) Sports (7) Video (7) Gallery (6) Nature (6) Travel (5) tv streaming (5) Phone (4) Cars (3) Cilacap Regency (3) City (3) Entertainment (3) Kesehatan (3) Kuliner (3) Wisata (3) Banyumasan (2) Central Java (2) Indonesia (2) Miras (2) Movies (2) PPWP (2) Pemilu Presiden (2) Print Design (2) RUBRIK (2) Rekap (2) Server (2) SlideShare (2) Title (2) Update (2) VOA (2) inovator (2) kopi (2) BASARNAS (1) PENEMUAN MAYAT (1) 2019 (1) Ada (1) Africa (1) Alaming Lelembut (1) Ardi (1) Asia (1) BASARNAS (1) Calvin Harris (1) DIRGAHAYU (1) Dan (rank) (1) Gaji PNS (1) Gaji ke-13 (1) Gaya Hidup (1) Government (1) HUT RI (1) KPU (1) Kebumen (1) Kenya (1) Korupsi (1) Kudhi (1) Kudu (1) Lebaran (1) Lecturer (1) Los Angeles (1) MTN Group (1) Microsoft PowerPoint (1) New Zealand First (1) Panyebar Semangat (1) Parpol (1) Parpol Pemilu 2019 (1) Penemuan Mayat (1) Pensiunan PNS (1) Peraturan Bupati tahun 2011 (1) Peraturan Bupati tahun 2012 (1) Peraturan Bupati tahun 2013 (1) Peraturan Bupati tahun 2014 (1) Perbup 2011 (1) Perbup 2012 (1) Perbup 2013 (1) Perbup 2014 (1) Perda Cilacap tahun 2000-2014 (1) Perda Cilacap tahun 2004 (1) Perda Cilacap tahun 2005 (1) Perda Cilacap tahun 2006 (1) Perda Cilacap tahun 2007 (1) Perda Cilacap tahun 2008 (1) Perda Cilacap tahun 2009 (1) Perda Cilacap tahun 2010 (1) Perda Cilacap tahun 2011 (1) Perda Cilacap tahun 2012 (1) Perda Cilacap tahun 2013 (1) Perda Cilacap tahun 2014 (1) Peserta Pemilu 2019 (1) Pilpres2014 (1) Programming (1) Radio New Zealand (1) Rita Ora (1) Saka (1) Salah (1) Selasa (1) Short (1) Smiths (1) TIMSAR (1) Test (1) United States (1) Winston Peters (1) X Factor (1) air putih (1) alam (1) alzheimer (1) anti beku (1) apel (1) bakin soda (1) barista (1) batu ginjal (1) bawang bombay (1) brokoli (1) buah-buahan (1) cappucino (1) centhini (1) cnntvlivestreaming (1) dakwah (1) enzim (1) espresso (1) gigi (1) gizi (1) indomie (1) instan (1) italia (1) jawa (1) jeruk (1) kacang-kacangan (1) kamasutra (1) kanker (1) karsinogen (1) keju (1) latte macchiato (1) mie (1) ngapak (1) parkinson (1) pir (1) pohon tertua (1) sehat. penyakit (1) serat (1) strawberry (1) supermi (1) susu (1) tekanan darah (1) wortel (1) yoghurt (1)
 
Top