Search This Blog

Suara Merdeka Edisi Cetak:Korupsi Rehabilitasi Lift GKN
SEMARANG - Pengawas proyek rehabilitasi lift Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II, Slamet Sundoro dijatuhi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/9).
Majelis hakim yang diketuai Suyadi juga mendenda Slamet dengan Rp 100 juta setara dengan dua bulan kurungan. Slamet dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor berikut perubahannya UU 20/2001.
”Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Terdakwa terbukti membantu terjadinya tindak pidana korupsi,” demikian hakim Suyadi membacakan vonis didampingi hakim anggota Sinintha Sibaani dan Robert Pasaribu.
Dalam putusan kemarin, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp 34,9 juta. Jika terdakwa tak membayarnya dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika harta benda yang disita tak memenuhi kewajiban tersebut, maka terdakwa harus menggantinya dengan enam bulan penjara.
Tak Sesuai Kontrak
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang sebelumnya. JPU menuntut Slamet dengan enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta setara tiga bulan kurungan. Slamet dituntut pidana tambahan yang sama dengan putusan.
Proyek rehabilitasi lift yang diawasi Slamet itu dilaksanakan tahun 2008. CV Espro telah dikontrak senilai Rp 39 juta untuk mengawasi pekerjaan pelaksana proyek, yakni CV Mutiara Abadi. Dalam pelaksanaannya, proyek dengan anggaran Rp 1,36 miliar dari APBN itu tidak sesuai perjanjian kontrak. Dalam kontrak ditentukan merk lift yang harus terpasang adalah Fuji Jepang. Kenyataannya, lift yang terpasang adalah Fuji Cina yang harganya jauh di bawah Fuji Jepang.
Dalam laporan pengawasan CV Espro, pekerjaan CV Mutiara Abadi dinyatakan sudah sesuai kontrak. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Jateng, praktik ini merugikan negara sebesar Rp 746.210.400.
Belakangan diketahui, Direktur CV Espro Rahmat Setiadi justru tak meneken kontrak dan laporan pengawasan. Dalam sidang di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, tanda tangan Rahmat terbukti dipalsukan oleh Slamet. Rahmat pun bebas di tingkat banding.
Atas vonis tersebut, Slamet didampingi kuasa hukumnya Paulus Sirait tak lantas menyatakan sikap. ”Kami pikir-pikir dahulu, Majelis,” kata Slamet. Demikian pula JPU Kejari Semarang Joko Hermawan, mengatakan akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan perihal langkah hukum selanjutnya. (H89-72)

0 komentar:

Posting Komentar

Labels

pemilu (25) Pilpres (22) Berita (21) BBC (20) Dunia (20) Hari Ini (20) Cilacap (19) Download (16) Technology (13) Music (12) Perda (12) People (11) Pemilu2014 (9) Pilpres 2014 (9) Web Design (9) Graphic Design (8) Motion Design (8) DCS (7) Fashion (7) Foods (7) PEMILU 2019 (7) Sports (7) Video (7) Gallery (6) Nature (6) Travel (5) tv streaming (5) Phone (4) Cars (3) Cilacap Regency (3) City (3) Entertainment (3) Kesehatan (3) Kuliner (3) Wisata (3) Banyumasan (2) Central Java (2) Indonesia (2) Miras (2) Movies (2) PPWP (2) Pemilu Presiden (2) Print Design (2) RUBRIK (2) Rekap (2) Server (2) SlideShare (2) Title (2) Update (2) VOA (2) inovator (2) kopi (2) BASARNAS (1) PENEMUAN MAYAT (1) 2019 (1) Ada (1) Africa (1) Alaming Lelembut (1) Ardi (1) Asia (1) BASARNAS (1) Calvin Harris (1) DIRGAHAYU (1) Dan (rank) (1) Gaji PNS (1) Gaji ke-13 (1) Gaya Hidup (1) Government (1) HUT RI (1) KPU (1) Kebumen (1) Kenya (1) Korupsi (1) Kudhi (1) Kudu (1) Lebaran (1) Lecturer (1) Los Angeles (1) MTN Group (1) Microsoft PowerPoint (1) New Zealand First (1) Panyebar Semangat (1) Parpol (1) Parpol Pemilu 2019 (1) Penemuan Mayat (1) Pensiunan PNS (1) Peraturan Bupati tahun 2011 (1) Peraturan Bupati tahun 2012 (1) Peraturan Bupati tahun 2013 (1) Peraturan Bupati tahun 2014 (1) Perbup 2011 (1) Perbup 2012 (1) Perbup 2013 (1) Perbup 2014 (1) Perda Cilacap tahun 2000-2014 (1) Perda Cilacap tahun 2004 (1) Perda Cilacap tahun 2005 (1) Perda Cilacap tahun 2006 (1) Perda Cilacap tahun 2007 (1) Perda Cilacap tahun 2008 (1) Perda Cilacap tahun 2009 (1) Perda Cilacap tahun 2010 (1) Perda Cilacap tahun 2011 (1) Perda Cilacap tahun 2012 (1) Perda Cilacap tahun 2013 (1) Perda Cilacap tahun 2014 (1) Peserta Pemilu 2019 (1) Pilpres2014 (1) Programming (1) Radio New Zealand (1) Rita Ora (1) Saka (1) Salah (1) Selasa (1) Short (1) Smiths (1) TIMSAR (1) Test (1) United States (1) Winston Peters (1) X Factor (1) air putih (1) alam (1) alzheimer (1) anti beku (1) apel (1) bakin soda (1) barista (1) batu ginjal (1) bawang bombay (1) brokoli (1) buah-buahan (1) cappucino (1) centhini (1) cnntvlivestreaming (1) dakwah (1) enzim (1) espresso (1) gigi (1) gizi (1) indomie (1) instan (1) italia (1) jawa (1) jeruk (1) kacang-kacangan (1) kamasutra (1) kanker (1) karsinogen (1) keju (1) latte macchiato (1) mie (1) ngapak (1) parkinson (1) pir (1) pohon tertua (1) sehat. penyakit (1) serat (1) strawberry (1) supermi (1) susu (1) tekanan darah (1) wortel (1) yoghurt (1)
 
Top